Wagub Andika: Banten dan DKI Jakarta Perlu Pengaturan Shift Kerja

Serang, selidikkasus.com – Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy menilai perlu adanya pembagian jam kantor atau jadwal shift kerja untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun kereta api (commuter line) selama diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam teleconference Rapat Koordinasi Pembahasan Waktu Kerja Karyawan Agar Tidak Terjadi Penumpukan di Terminal dan Stasiun yang dipimpin Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Letjen (purn) Koppasus TNI Doni Monardo pada Rabu malam (10/6/2020).

Menurut Wagub Andika, pembagian waktu kerja karyawan baik di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta perlu dilakukan selama PSBB berlangsung. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu.

Dikatakan sang Wagub, pada Kamis (11/6) pagi, ini telah terjadi penumpukan penumpang di stasiun Rangkasbitung.
Namun, diharapkan pada siang hari sudah tidak ada lagi insiden/terjadi penumpukan di station commuter line.
Dengan adanya pembagian shift kerja karyawan, diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang. Sehingga, kuota transportasi sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan dengan maksimal.

Selain itu, Wagub Andika juga meminta perlu adanya pengaturan jadwal keberangkatan kereta maupun bus pada waktu tertentu. Sehingga penumpukan penumpang dapat cepat terurai.

“Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrian di luar pagar stasiun bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan,” tegas Wagub Andika.

Ditambahkan, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten yang bekerja di wilayah Ibukota DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa, Pemprov Banten telah memperpanjang PSBB selama 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 Juni mendatang melalui Keputusan Gubernur Banten khusus untuk wilayah Tangerang Raya melalui Surat Keputusan Gubernur Banten 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ditegaskan oleh sang Wagub H. Andika, selama pemberlakuan PSBB, sektor industri khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Banten guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) melalui deteksi dini.

“Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru (new normal) melalui laman website dan media sosial Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya..
{Tomy\Kaperwil Banten}