PPID Utama Kabupaten Deli Serdang Terkesan Ngawur Tanggapi Permohonan Informasi Masyarakat

Selidikkasus.com, Deli Serdang – Terkesan asal-asalan dan tak patut menjadi panutan dalam menterjemahkan pasal demi pasal undang-undang tentang keterbukaan informasi publik untuk merujuk suatu atruran PPID Utama di Kabupaten Deli Serdang guna tanggapi masyarakat

Hal tersebut tampak jelas diperbuat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang selaku Pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan informasi yang diberikan ke meja kantor biro Media Online perwakilan Sumatera Utara ini yang beralamat di Jl. Lintas Medan-P.Siantar, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam.

Tampak dari 2 Lembar kertas jawaban berkop surat serta bersetempelkan PPID Utama Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang selaku Pimpinan PPID Utama (Drs.Haris Binar Ginting_red).

Diduga kuat upaya mengkelabui masyarakat pencari Informasi publik, pasalnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Deli Serdang Drs.Haris Binar Ginting, menudingkan hal-hal yang tak masuk akal dan terkesan asal-asalan demi untuk menolak informasi publik yang dimintakan oleh masyarakatnya, disinyalir tanpa dasar hukum yang jelas untuk menjawab surat masyarakat inisial H

Hal itu terungkap ketika salinan surat permohonan informasi H yang dihantar ke meja Media Online ini, tampak jelas menerangkan 1 lembar lampiran (keterangan tanda penduduk) yang dengan surat permohonan informasi dimohonkannya, dan di terima staf di ruangan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang, namun masih dimintakan untuk tunjukan kepemilikan izin Akreditasi Hukum Umum sebagaimana produk surat Kemenkumham, konyol Ungkapnya.

“Jawaban PPID Diskominfo Kabupaten Deli Serdang itu saya anggap ngawur (asal-asalan) dan relevansi Dasar Hukumnya kabur, bagaimana mungkin gaya mereka (PPID) menterjemahkan pasal demi pasal dalam undang-undang no.14 tahun 2008 dan Perki tersebut seperti itu…!!!”. Terang H menyayangkan.

Menurut H, sebagaimana dimaksud pasal demi pasal dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik berikut perki itu sudah jelas dan baku, ujarnya, sangat mudah menterjemahkan tiap butir pasal demi pasal, tak perlu bertele-tele, hingga terkesan enggan memberikan informasi yang dimintakannya.

Kepada Media Online ini, H juga berpesan, agar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs.Haris Binar Ginting yang memang sekaligus Pembina Utama Muda di PPID Kabupaten Deli Serdang, untuk lebih meningkatkan lagi Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK_WBBM) sebagaimana dimaksud dalam program Menpan-RB guna membantu meningkatkan SDM Unggul-Indonesia Maju di Daerah, karenanya Kadiskominfo Deli Serdang dianggap H adalah panutan PPID Pembantu di SKPD lainnya yang ada di Kabupaten Deli Serdang. (tim/hjp).