Ganjil Genap Motor Dan Bom Waktu Covid-19 Pada PSBB Transisi DKI

Jakarta,selidikkasus.com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan pleat nomor ganjil genap motor pada masa PSBB dianggap tidak selaras dengan upaya mengurangi tongkat penyebaran virus corona di DKI Jakarta.

Tigor Nainggolan,analis kebijakan transportasi mengatakan kebijakan ganjil genap untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi mendorong berpindahnya masyarakat menggunakan angkutan umum masaal,kebijakan PSBB transisi sendiri mengatur 50 persen layanan angkutan umum massal dari biasanya.

“Ada ketidak sesuaian antara kebijakan ganjil genap dan kebijakan PSBB transisi” ujar Tigor kepada wartawan,kamis 11/6.

Mengenai ganjil genap tercantum dalam pasal 17 ayat 2 huruf a Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi,sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil tapi juga sepeda motor.

“Gubernur DKI Jakarta Anoes Baswedan beserta jajarannya seharusnya turut memperhitungkan atau mengantisipasi penumpukan penumpang di transportasi umum sebelum mbuat aturan tersebut,bila tidak diantisipasi aturan tersebut justru dapat menjadi ‘bom waktu’ bagi penyebaran covid-19” papar Tigor.

“Padahal tujuan atau target PSBB transisi adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif,jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana umum seperti terminal dan stasiun angkutan umum massal maka akan terjadi penyebaran covid-19” terang tigor.

“Sarana angkutan umum massal yangnsehat dan aman dari paparan cobod-19 mendorong masyarakat menggunakannya” pungkas Tigor.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)