Sindikat pencuri Berhasil di Bekuk Polres Gresik

Gresik – selidikkasus.com -Kawanan sindikat pencurian dump truck PT Tiga Bintang berhasil dibekuk jajaran Polres Gresik Jawa Timur. Polisi berhasil meringkus sembilan pelaku dari tempat yang berbeda. Pelaku diamankan mulai eksekutor,pencuri hingga pen ada.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, terbongkarnya aksi pencurian tersebut dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Gresik.

“Total ada sembilan pelaku yang kami amankan. Enam diantaranya adalah penadah. Tiga lainya eksekutor pencurian, termasuk ada mantan karyawan perusahaan tersebut,” katanya.

Kapolres lebih lanjut menjelaskan, pencurian terjadi pada April 2020. Polisi membongkar rangkaian kejahatan itu. Satu persatu para tersangka di gelendeng ke Mapolres Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku dump truck tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp 90 juta.

“Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumanya 7 tahun penjara. Sedang penadahnya dijerat pasal 480 KUHP hukumanya 4 tahun penjara,” beber alumnus Akpol 2001 ini.

Sementara itu, pemilik dump truck David yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus tersebut mengaku senang akhirnya kendaraan yang dijadikan mencari nafkah itu kembali.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Gresik yang telah bekerja keras untuk mencari dan membongkar pelaku kejahatan pencuri dump truck yang meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, terimakasih. Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas kepolisian yang telah membongkar aksi kejahatan ini. Akhirnya saya bisa mencari nafkah kembali dengan dump truck ini,” ujarnya.

Setelah itu, Polres Gresik memberikan barang bukti berupa satu unit dump truck kepada pemiliknya. Sementara komplotan pencuri tersebut harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatan ya dan kini berada di balik jeruji besi.

Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan