
Jabar – Selidikkasus.com -Sudah menjadi isu hangat di tengah masyarakat, bahkan menjadi tranding topic di kedai kedai kopi terkait membengkaknya isu tagihan listrik di tengah pandemi Covid – 19
Hal tersebut di amini oleh sang Aktivis Anti Korupsi (GN-PK Banten) sekaligus Team Advokasi LBH di wilayah Provinsi Banten Tomy Sudarwin, S.H., ketika di wawancarai melalui sambungan telepon oleh awak media.
Menurut Tomy Sudarwin, S.H., kegaduhan ini terjadi akibat kelengahan pihak PLN terutama para petugas pencatat meter (cater) di masa pandemi Covid-19 yang tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya di mulai bulan Maret hingga Mei, pada saat Pemerintah memberlakukan PSBB, otomatis dengan tidak dicatatnya angka meter tersebut jumlah pemakaian tidak sesuai dengan penggunan para konsumennya, imbuhnya.
Masih menurut Tomy Sudarwin, S.H yang akrap dengan sapaan Tommy Pangestu, seharusnya kegaduhan tersebut tidak terjadi seumpama pihak PLN tidak lengah dan lalai dimasa pandemi Covid-19, bahkan seharusnya para konsumen mendapatkan discont tanpa kecuali, karena setiap orang kena dampak semuanya.
Selain itu awak media pun mencoba mewawancarai Elba Zuhdi SH,CPCLC ,yang merupakan Pengacara Senior di Jawa Tengah, beliau pun berpendapat sama dengan advokat dari Banten, bahkan menurut Elba Zuhdi, S.H., seharusnya pihak PLN meminta maaf secara terbuka baik di media televisi atau cetak bahkan electronik terkait kegaduhan yang menghiasa jagatraya itu, menurut pantauan beliau, para pelanggan menyampaikan keluhan melalui media sosial mengenai adanya informasi pemblokiran ID pelanggan saat melakukan pembayaran tagihan listriknya.
Untuk membuktikan hal tersebut, dengan melakukan percobaan melalui rekening mobile banking untuk membayar tagihan listrik. Dan hasilnya pada Sabtu pagi, muncul kolom komentar pada aplikasi mobile banking bahwa ada pemblokiran ID pelanggan, tutupnya.
Tak cukup sampai disitu, kemudian tim selidikkasus.com pun mencoba menghubungi pegiat anti korupsi dan sekaligus DPP LSM KPK, yang biasa akrap di sapa Anas Laila S.H, ia menuturkan kegaduhan ini tidak perlu terjadi seandainya pihak PLN memberikan informasi dari awal, yang mengakibatkan saling klaim antara konsumen dengan pihak PLN, menurut para pelanggan mrngaku ada kenaikan sekitar 300 persen,tetapi pihak PLN bersi kukuh mengklaim tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di massa pandemi Covid- 19,tandasnya.
Ditempat terpisah awak media pun meminta konfirmasi via telepon pada pihak PLN atau yang mewakilinya,Wahyu Ahadi R PLN UP3 Sumedang supaya berita ini berimbang, ia memberikan keterangan bahkan pihak PLN mengirim surat kepada Wakil Bupati Sumedang.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut :
ysh. Bapak WABUP Sumedang
Semoga bapak dalam keadaan sehat dan tetap semangat
Ijin kami menyampaikan informasi terkait potensi lonjakan tagihan listrik PLN bulan Juni 2020 yang diakibatkan karena adanya peningkatan pemakaian listrik pada masa PSBB, terutama pada golongan Rumah Tangga, untuk itu penting kami sampaikan kepada Bapak:
- PLN menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017.
Adanya issu kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni ini disebabkan karena adanya selisih kurang tagih rekening di bulan sebelumnya, hal ini akibat dari kenaikan konsumsi listrik masyarakat dampak dari WFH dan Anjuran tetap #dirumahaja. - Oleh PLN perhitungan rekening listrik yang seharusnya menggunakan pemakaian riil namun karna PLN tertib melakukan kebijakan protokol physical distancing maka tidak ada petugas yang mencatat kwh meter, sehingga PLN menggunakan rata rata rekening listrik selama 3 bulan (Gebruari, Maret, April).
- PLN sudah mengeluarkan Press Release No.. 132.PR/STH.00.01/V/2020 tentang PLN Antisipasi Tagihan dengan Skema Perlindungan Lonjakan dimana PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Demikian kami sampaikan sebagai bagian dari informasi jika ada pelanggan PLN yang menanyakan terkait lonjakan tagihan rekening listrik tersebut dan sebagai antisipasi PLN SMD sudah menyiapkan petugas Front Liner disetiap kantor PLN untuk membantu menjelaskan hal ini, berikut kami sertakan video simulasi terjadinya lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020 sebagai bahan sosialisasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Wassalam
Wahyu Ahadi R
PLN UP3 Sumedang
Dengan kejadian tersebut bahwa apa yang disampaikan oleh Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) sekaligus Advokat Tomy Sudarmin, S.H itu betul terjadi ada kelalaian dari Phak PLN tidak mencatat angka meter para konsumenya
Tommy berharap untuk kedepan hal tersebut tidak boleh lagi terjadi ada kelalaian yang merugikan Rakyat banyak dan membuat kegaduhan baru pasca pandemi Covid-19,new normal atau AKB adaptasi Kebiasaan Baru itu jangan dibebani lagi hal prindsif seperti membengkaknya tagihan dasar listrik, pungasnya..
[Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I]