Tagihan Listrik Naik Dua Kali Lipat,,? “PLN Sebut Tarif Listrik Tidak Naik”, “Gimana Menurut Anda,??

Jakarta,selidikkasus.com -PLN mengaku tidak menaikan tarif dasar listrik,tetapi naiknya tagihan listrik bulan Juni 2020 menimbulkan pertanyaan para konsumen PLN,banyak masyarakat yang memgeluhkan naiknya tagihan listrik selama pandemi covid-19.

Berdasarkan pantauan awak media dari berbagai media termasuk selidikkasus.com,di platform media sosial twitter,tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik pada juni 2020 melonjak hingga 2 kali lipat.

Ssmentara itu PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi covid-19.Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai,salah satu alasan pembengkakan tagihan sejalan dengan meningkatnya konsumsi listrik selama kebijakan beraktivitas di rumah dan PSBB diterapkan,bahkan Syofie mengaku tagihan listriknya melonjak hingga 100 persen selama pandemi covid-19.

“Tagihan saya juga naik,tidak cuma 60 persen tapi 100 persen,tapi karena Ac menyala,dan semua beraktivitas dirumah” tutur Syofvie dalam konferensi pers virtual,sabtu 6/6.

Dalam dua bulan terakhir PLN menggunakan rata rata dari tiga bulan terakhir penggunaan untuk menetukan besaran tagihan listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan “Pada tagihan bulan april dan mei,sebagian pelanggan ditagih pembayarannya mengunakan rata rata,hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan perhitungan tagihan rekening listrik. oleh karenanya PLN melakukan skema penagihan baru bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan juni dibandingkan mei akibat mengunakan rata rata” papar Bob.

Bila hal tersebut terjadi,maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada juni hanya 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan kedepan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal” terang Bob.

Ramuan tradisonal khas baduy. 30menit dijamin terbukti khasiatnya

Kepala Biro Komunikasi Layanan Imformasi Publik dan Kerja Sama Kementrian ESDM, Agung Pribadi mengatakan “Tarif tenaga listrik bagi 14 pelanggan non subsidi per 1 juli hingga 30 september 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya,yaitu periode april-juni 2020.begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tarifnya tidak mengalami perubahan.

“Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode juli-september tetap,besarannya sama sejak tahun 2017.begitupun yang subsidi beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi dimasa pandemi,bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu,sertabpelanggan bisnis 450 VA dan Industri 450 VA” papar Agung.

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan juni 2020,keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik bisa dicicil.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)