Ahli Hukum Pidana: Kapan & Apakah KPK RI Berani Menahan Walikota Dumai-Riau,,?

Pekanbaru-Riau – Dalam posisi New Normal yang sudah mulai berjalan, Pakar Hukum Pidana Riau Dr. Muhammad Nurul Huda SH. MH. menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menangani dugaan korupsi dan dianggap seperti angin lalu, dimana sejak Mei 2019 lalu Walikota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini belum ditahan. tutur huda

Sebagaimana diketahui, Zul AS diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi. Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp. 550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sehingga menjadikan status hukum Wako Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka semenjak (03/05/2019) tahun lalu, karena terjerat dua perkara, yakni dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.

Sebagai Ahli Hukum Pidana, Huda merasa bertanya-tanya ada apa dengan KPK terhadap Walikota Zulkifli AS,,? sampai saat ini belum ditahan,? apa karena masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),? sehingga menjadi sebuah alasan, tapi kini sedang memasuki babak baru New Normal dan sudah mulai berjalan. Artinya tidak ada hambatan lagi untuk KPK melakukan penahanan. ucapnya

“Saya menilai KPK tidak serius dan tebang pilih dalam menangani” katanya pada Selasa (02/06/2020).

Huda juga menjelaskan sementara tersangka korupsi lainnya di riau yang terlibat kasus dugaan korupsi sudah ditahan dan kenapa dengan Walikota Dumai belum ditahan.

“Pertanyaannya, kapan KPK menahan Walikota Dumai Zulkifli AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi,” tegas Huda mengakhiri. (srd)