SIMEULUE||Selidikkasus.com|| Kabar mengenai acara humasa sebel yang akan dilaksanakan besok, Selasa (2/6/2020) di kecamatan Simeulue Cut mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat Simeulue, salah satunya adalah Rasdi.
Menurut Tokoh masyarakat Simeulue ini, kegiatan tersebut bertentangan dengan imbauan Pemerintah dalam rangka pencegahan penularan corona virus disease 2019 (Covid19) karena petani sepuluh kecamatan di Simeulue diundang untuk mengikuti acara seremoni itu.
“Kalau tetap dilaksanakan besok, Bupati Simeulue telah melanggar imbauan Pemerintah terkait pencegahan Covid19 termasuk Maklumat dia sendiri soal mematuhi protokol kesehatan,” ujar Rasdi kepada awak media, Senin (01/06) yang didampingi Agam Becu di salah satu cafe di Sinabang.
Ditambahkannya, protokol kesehatan dalam penanganan Covid19 sebelumnya telah dilanggar Bupati yaitu acara silaturrahmi lebaran Idul Fitri di kediamannya seperti foto-foto yang beradar di Sosmed acara silaturrahmi tersebut, sementara jika masayarakat yang melanggar ditindak tegas.
“Ini yang kita sesali, masyarakat dilarang takziah dilarang menggelar acara beramai-ramai, sementara di rumahnya beramai-ramai. Di desa saya kemarin meninggal dua masyarakat, sudah diumumkan agar tidak boleh bertakziah. Kalau memang imbauan itu tidak berlaku lagi, cabut saja supaya masyarakat paham,” sambungnya lagi.
Seperti diketahui, pada tanggal 30 Mei 2020 mengumukan daerah-daerah yang dibenarkan melakukan kegiatan produktif karena berada di zona hijau. Dikutip dari laman covid19.go.id bahwa terdapat 102 Kabupaten yang boleh membuka pasar, di Aceh sendiri dari 23 kabupaten hanya 14 kabupaten yang dibolehkan, 9 kabupaten lain termasuk Simeulue tidak diperbolehkan. Lantas, mengapa Bupati Simeulue berani melakukan kegiatan beramai-ramai?. Tutupnya Rusdi
Lap. Helman Koordinator Simeulue