Antara Fakta dan realita BPD dan Pemerintah Desa

Jabar -Selidikasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP Forsekdesi,menuturkan via whatsApp rabu 26 mei 2020,membeberkan fungsi dan tugas Intitusional juga Personal dalam kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa.

Sengaja tulisan ini durilis kembali dengan sebagian editing, atas dasar realita di akhir-akhir ini semakin jelas dan merata di hampir seluas NKRI, adanya upaya tirani terhadap BPD dan diktator terhadap Rakyat.

Realita perlakuan terhadap BPD antara lain:

  1. BPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).
  2. BPD tidak dilibatkan dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran.
  3. BPD dipaksa menandatangani lembar pengawasan dalam DLPKA (dahulu SPJ) yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
  4. BPD dilarang melihat dokumen pendukung (kwitansi, nota, dan data keuangan) dalam DLPKA sebagai bagian dari syarat diterbitkannya lembar evaluasi dan sertifikasi oleh BPD.
  5. BPD diusulkan pemeberhentian karena menolak menandatangani DLPKA.
  6. BPD dilemahkan bahkan dipojokkan oleh pembina.
  7. BPD dikrinalisasikan,ibuhnya

Sedangkan realita perlakuan terhadap Rakyat antara lain:

  1. Rakyat tidak dilibatkan partisipasinya dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).
  2. Rakyat tidak dilibatkan dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran.
  3. Rakyat (perwakilan) dipaksa menandatangani lembar pengawasan dalam DLPKA (dahulu SPJ) yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
  4. Rakyat ditolak bila menanyakan DLPKA sebagai dokumen publik.
  5. Rakyat dilemahkan bahkan dipojokkan bila banyak bertanya.
  6. Rakyat diteror bila banyak bertanya tentang kegiatan anggaran.
  7. Rakyat dikrinalisasikan.

Sesungguhnya manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perencanaan (planning);
    a. Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
    b. Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.
  2. Pelaksanaan (ekskutor);
    Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.
  3. Pengawasan (monitoring);
    a. Secara internal, BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
    b. Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
    a. PKA kepada Kades.
    b. Kades kepada Bupati melalui Camat.
    c. Kades kepada BPD.
    d. Kades kepada Masyarakat.
  5. Penilaian (evaluasi);
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.
  6. Pembinaan;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.
  7. Pendampingan;
    Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.
  8. Pemeriksaan (auditoring).
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.
  9. Penindakan;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Masih menurut H Nur Tozuqi,S.Pd ,yang harus dipahami:

  1. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.
  2. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.
  3. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.
  4. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.
  5. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang.

Solusi atas realita perlakuan terhadap BPD antara lain:

  1. BPD harus selalu dilibatkan dan melibatkan diri dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).
  2. BPD harus dilibatkan dan melibatkan diri dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran, karena itu adalah fungsi BPD.
  3. BPD tidak bisa dilarang melihat dokumen pendukung (kwitansi, nota, dan data keuangan) dalam DLPKA, karena itu sebagai bagian dari syarat diterbitkannya lembar evaluasi dan sertifikasi oleh BPD.
  4. BPD harus diberi pembinaan peningkatan kapasitasnya oleh pembina.
  5. BPD harus diberikan hak-hak konstitusinya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Solusi atas realita perlakuan terhadap Rakyat antara lain:

  1. Rakyat harus dilibatkan dan melibatkan diri partisipasinya secara aktif dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).
  2. Rakyat harus dilibatkan dan melibatkan diri dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran.
  3. Rakyat harus diberi bila menanyakan DLPKA sebagai dokumen publik.
  4. Rakyat jangan dilemahkan bahkan dipojokkan bila banyak bertanya.
  5. Rakyat jangan diteror bila banyak bertanya tentang kegiatan anggaran.
  6. Rakyat jangan dikrinalisasikan.
  7. Rakyat harus diberikan hak-hak konstitusinya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena kedaulatan itu milik Rakyat,pungkasnya

Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I