Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara; di Tengah Pandemi Covid-19

Serang, selidikkasus.com – Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.

Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan anggota Polisi di sebuah Ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dan Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 821 kg yang dilaksanakan di Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, (24/5).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka 2 Warga Negara Asing (WNA) berinisial BA asal Pakistan, dan AS asal Yaman.

“Hari ini kita rilis tentang pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Timur Tengah yang ditangkap lusa tadi malam setengah 7, dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram,” ujar Kabareskrim kepada awak media selidikkasus.

Listyo menjelaskan, “Pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK, dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan”, jelasnya. “Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta”, lanjutnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan.
Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba. “Kepada seluruh masyarakat, dan kepada seluruh tokoh agama,”imbuhnya..
{Lp berita Tommy, SH\Kaperwil Banten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*