Waspadai,,!!!!! Penyalah gunaan BLT Dana Desa.

Jabar,selidikasus.com
Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd.I,Direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia,menuturkan kepada awak media melalui sambungan telepon via whatsApp Rabu 20 mei 2020,bahwa Program BLT Dana Desa yang sekarang sedang berlangsung, sangat berpeluang untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Maka kita pantas mengawalnya hingga dana yang besar itu harus sesuai dengan peruntukkannya, yakni untuk mereka Masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan hal itu harus sesuai dengan data penerima yang sah dan layak. Paling tidak dengan menyesuaikan skala prioritas penerima BLT melalui dana Desa,ucapnya

Masih menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,jangan sampai nanti menjadi salah sasaran, datanya berbeda dengan data sebenarnya atau malah memberikan dana bagi mereka yang tidak berhak. Jangan pula sampai terulang kembali diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti menjadi catatan, untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan Dana Desa untuk masyarakat terdampak Covid-19,diantaranya :

  1. Faktor komunikasi antar stake holders atau pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, perangkat desa,camat dan sebagainya yang terkait dengan distribusi BLT.
  2. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol tingkat desa sangat diharapkan. Banyak desa yang BPDnya sering memiliki konflik interest dengan perangkat desa setempat sehingga fungsi kontrol menjadi tidak maksimal.
  3. Perlu inten keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaannya. Secara umum modus korupsi yang muncul dalam penyaluran dana bansos,biasanya mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali. Pelaku membuat daftar penerima bantuan fiktif. Jadi sebenarnya penerima bantuan itu tidak ada tapi dana tetap dikeluarkan.
  4. Optimalisasi UU Desa no 6 tahun 2014 dan Undang-undang no.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Desa harus ditaati. Termasuk pembentukan PPID Desa di beberapa daerah belum terbentuk bisa segera terealisasi. PPID Desa adalah Petugas Pelaksana Informasi dan Dokumentasi Desa. Kondisi di lapangan, manyoritas desa belum memiliki PPID Desa yang sudah efektif bekerja dan berfungsi. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan. Sehingga jika masyarakat ingin mengetahui program desa atau termasuk penggunaan dana desa melalui BLT ini bisa memiliki ruang yang cukup informasi untuk mengontrolnya.
  5. Melibatkan pihak seperti KPK dan NGO supaya ada keberimbangan dalam mengontrol dana yang besar dalam proses pemberian bantuan ini. Dengan tujuan, lembaga anti rasuah ini ikut serta menjadi pengawas agar dapat mencegah terjadinya korupsi.
  6. Data harus disiapkan dengan sebaik-baiknya, paling tidak ada model data yang terverifikasi oleh sistem anti korupsi. Di situasi bencana ini, sistem pengawasan dan keterbukaan bisa saja akan lemah karena targetnya adalah dana dapat cepat tersalurkan. Oleh karenanya, ini yang harus dipecahkan dengan serius. Paling tidak ada sistem dengan melibatkan banyak kalangan masyarakat untuk mengontrol aliran dana tersebut, sehingga segera dapat memberi laporan jika nantinya ditemukan adanya kecurangan atau ketidakberesan,imbuhnya

Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*