Penyaluran Dana Bansos Kabupaten Mojokerto Di Pantau Oleh Kejari

Mojokerto (Selidik Kasus com)- Dalam penyaluran Dana Bansos Di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur,Kejaksaan Negeri (Kejari) terlibat langsung mengawasi dana penanganan virus corona (Covid-19) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,pasalnya dana tersebut dinilai rawan terjadi penyelewengan,penyalah gunakan dan korupsi.

Muhammad Hari Wahyudi Kepala Kejari melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Moch Indra Subrata membenarkan, bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

Terkait pengawasan penyaluran, mulai dari APD,Masker,hand sanitizer diawasi juga mulai dari Dinsos,BPBD dan Dinkes. Sampai saat ini belum ada pengaduan terkait dengan penyalahgunaan dana dari Pemerintah mudah-mudahan tidak ada laporan,” ungkapnya (19/5/2020).

Tim di Kajari Kabupaten Mojokerto sendiri ada tiga orang yang terlibat dalam pengawasan tersebut yakni Kepala Kasi Intel dan Kasi instansi terkait yang mempunyai pos dianggaran Covid-19 untuk jangan pernah bermaian dengan anggaran Covid-19 tersebut.

Jika memang melakukan kami akan tindak tegas. Kalau ada penyelewangan, masyarakat juga bisa langsung melapor dan kita kerjasama dengan Inspektorat yang juga sebagai pengawas selain Kejaksaan. Masyarakat bisa melapor ke kita melalui laporan dumas yang nantinya akan kita tindak lanjuti laporan tersebut”, katanya.

Kasi Intel menambahka, untuk melakuakan pelaporan, masyarakat bisa mengirim surat atau datang langsung ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Namun yang penting harus ada bukti permulaan, yakni pelanggarannya apa.

Karena jika laporan masyarakat hanya lisan, tanpa ada bukti benar dan tidak pelaparorannya pihaknya tidak bisa memproses kebenarannya laporan itu.

“Identitas pelapor, tentu saja akan kita rahasiakan. Yang penting bukti pelanggarannya ada maka kita akan tindak lanjuti, jadi tidak saja asal pelapor tanpa bukti awal.

Karena anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto cukup besar sekitar Rp 70 miliar yang terbagi di tiga dinas. Yakni Dinkes, Dinsos dan BPBD,” tegasnya. (Lipt. M.Gozhi/Har)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*