HIMBAUAN NEKAT MUDIK DIANCAM PENJARA SATU TAHAN DAN DENDA SERATUS JUTA

PALANGKA RAYA, SELIDIK KASUS COM- Pemerintah dan Kepolisian mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekedar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi yang cukup berat. Warga yang nekat mudik akan dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

“Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap dirumah aja demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 yang tengah melanda di seluruh dunia, khususnya di Indonesia,” Kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada hari Selasa,(12/05/2020) sore.

Untuk menekan angka penyebaran Covid -19 maka dihimbau untuk tidak pulang kampung atau mudik.

“Larangan ini bertujuan untuk keselamatan bersama dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” Ungkap Hendra Rochmawan.

Ditegaskan, bagi masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik bisa dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaann No 06 Tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut akan diancam dengan pidana penjara selama satu tahun atau pidana denda sebanyak Rp100 juta.

Sementara itu, bagi pengemudi mobil barang untuk mengangkut orang atau mobil bak terbuka akan dikenakan Pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

“Bagi pengemudi mobil terbuka yang mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 Ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 Ribu,” Ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah.

Kombes Pol Hendra Rochmawan juga menegaskan dalam aturan ini masyarakat harus bisa lebih mengerti Tetang pencegahan penyebaran Covid-19, Khususnya di Kota Palangka Raya yang saat ini sedang menjalani PSBB.

“Semoga adanya PSBB ini wabah Virus Corona bisa hilang dan masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti biasa dan tetap menaati peraturan pemerintah untuk selalu menjaga jarak serta wajib menggunakan masker,” Pungkasnya.

(LP Kaperwil Suyanto)

1 Komentar

  1. Just about all of the things you say is supprisingly precise and that makes me ponder why I hadn’t looked at this in this light previously. This piece really did turn the light on for me as far as this issue goes. But at this time there is actually 1 factor I am not too comfy with and while I try to reconcile that with the actual main theme of your issue, permit me observe just what the rest of the subscribers have to point out.Very well done.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*