Polres Metro Jakarta Utara Menangkap Pelaku Pemotongan Dana Bansos Untuk Sopir Angkot

Polres Metro Jakarta Utara Menangkap Pelaku Pemotongan Dana Bansos Untuk Sopir Angkot

Jakarta,selidikkasus.com -Pelaku pemotongan dana bantuan sosial di jakarta utara berhasil diamankan Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara jum’at 8/5,pelaku bernama Muhammad Isnaini (41) seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute tanjung priok – kota.

Seperti yang dipaparkan Kapokres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto “Uang yang dipotong oleh tersangka tersebut adalah uang bantuan sosial tunai yang harusnya diterima komunitas sopir angkot tetapi dipotong oleh oknum tertentu” papar Kapolres kepada selidikkasus.com jum’at 8/5.

Kapokres menerangkan pemwrintah pusat sudah mengalokasikan BST kepada masyarakat tersampak covid -19 yang berupa uang tunai sebesar Rp.600 ribu perbulan,prosesnya yakni calon penerima didata dan diverifikasi olehbPolri dan pihak Bank BRI,setelah verifikasi benar,kemudian keluarga penerima manfaat (KPM) datang ke Bank BRI mengambil buku tabungan dan ATM yang ada nomor rekening bersangkutan dan didalamnya sudah ada uang Rp.600 ribu” terangnya.

Kapolres memaparkan,dalam aksinya tersangka melakukan modus pemotongan yakni setelah menerima mendapatkan KPM,20 orang awalnya diserahkan ke KPM,mereka diminta mencairkan ke ATM dan ada sejumlah uang yang harus diberikan ke MI dan untuk diberikan lagi ke pihak terkait guna memperlancar,di tahap pertama ini pelaku mendapatkan 2 juta” papar Kapolres.

“Sebanyak 20 orang KPM ditahap ke dua modusnya ATM yang diterima KPM langsung diminta MI,ia mengambil uang 150 ribu/orang dari ATM,sehingga tahap kedua ini ia mendapat keuntungan 3 juta” ungkap Budhi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Budhi mengatakan “Pihaknya akan selalu mengawasi dan memonitor pemberian bansos yang diberikan pemerintahbkepada masyarakat,dan tidak segan untuk menangkap pihak pihak yang memotong ataupun menyelewengkan bansos baik tunai maupun sembako.dalam kasus pemotongan bansos ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi KPM dan mendapatkan alat bukti yang cukup,kemudian kami tangkap pelaku di terminal tanjung priok,pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara” pungkasnya.
(Gun’s – Jkt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*