Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar Ingatkan Penggunaan Anggaran Pandemi Covid-19, Jangan Sampai di Korupsi
Kampar ; Selidik kasus.com-Dalam rangka pencegahan Pandemi Covid 19, Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau telah melakukan Relokasi Anggaran berkisar sebesar 44 Milyar, sudah termasuk 6 Milyar Anggaran dari DPRD. Kampar.
Yangmana dana tersebut salah satunya untuk membantu warga masyarakat kampar yang mengalami pelemahan ekonomi karena Pandemi Covid 19
Juswari Umar Said,SH.MH, ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar kepada awak media Juma’at (8/5/2020) mengatakan. setiap Pengguna anggaran agar hati hati dalam mendistribusikan setiap anggaran, harus tepat sasaran penggunaannya, serta bantuan dana maupun sembako yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul orang yang berhak menerimanya.
Sehingga anggaran tersebut betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pengguna anggaran jangan melakukan pemotongan dan mengambil kesempatan dari anggaran Pandemi covid 19.
Dan saya selaku anggota DPRD akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran tersebut, bila ada oknum yang coba-coba memotong anggaran Pandemi Covid-19 di Kampar siap-siap berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dan Juswari juga mengatakan, Di satu sisi kita harus melakukan misi kemanuasian. namun disisi lain, Penggunaan anggaran sangat berpotensi adanya tindakan dugaan Korupsi, seperti melakukan penggelapan penggelapan dana bantuan, jumlah yang dikucurkan tidak sesuai dengan yang diterima oleh masyarakat, jangan sampai dobel yang menerima bantuan dana, harus mengelola Anggaran dengan Akunta tabilitas, tranparansi, Propesional, bisa dipertanggung jawabkan setiap anggaranya.
Dalam Pencegahan Potensi Korupsi KPK telah menerbitkan SE tentang Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid 19, ketua KPK juga telah membuat Statmen dimedia, akan menuntut Hukuman Mati terhadap para pelaku tindak korupsi anggaran Covid 19,
Sesuai dengan fungsi saya selaku anggota DPRD Kab. Kampar (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab. Kampar) yang diamanahkan oleh Konstitusi salah satunya adalah melakukan Pengawasan, Relokasi anggaran ini adalah merupakan keuangan negara sebagai mana di maksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Pasal 1. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Penyimpangan dari Pengguna anggara Covid 19 ini adalah sudah termasuk didalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentamg Tipikor.”pungkasnya. (Dani)
Leave a Reply