Dua Saksi Ahli Mematahkan Perlawanan Pelapor, Terkait Kasus Dugaan Gelar Akademi Kades Tarokan Supadi.

Dua Saksi Ahli Mematahkan Perlawanan Pelapor, Terkait Kasus Dugaan Gelar Akademi Kades Tarokan Supadi.

Kabupaten Kediri Selidikkasus.com, Persidangan ke 8 terus bergulir terkait kasus terdakwa Kades Tarokan Supadi dengan dugaan penggunaan gelar akademik di gelar sidangnya pada hari Rabu tgl 6/5/2020 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Saksi Ahli,

Dari Kuasa Hukum Terdakwa Prayogo Laksono SH.MH.CLI.CLA.CTL dan Eryk Andhika SH yang menghadirkan dua Saksi Ahli Prof. DR. M Sholehuddin SH,M.H. sebagai Saksi Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya dan DR Iwan Permadi, SH, M.Hum saksi ahli konotariatan dari Universitas Brawijaya Malang,

Sidang dimulai dengan menunjukkan ke absahan dari surat-surat pendukung dari kedua saksi ahli, sempat saksi ahli hukum pidana Prof Sholehudin ditolak oleh Ketua Hakim, namun bisa diterima ke absahanya setelah menerima imail ke absahan surat dukunganya sebagai saksi ahli9

Oleh Hakim Ketua dinyatakan syah dan memenuhi syarat bisa memberikan kesaksian dalam keterangan sebagai saksi ahli dalam hukum pidana disampaikanya saksi ahli Prof. Sholehuddin bahwa sanya pengenaan dalam pasal terdakwa yaitu pasal 93 jo pasal 28 ayat 7 UU no 12 th 2012 dimana seharusnya gelar akedemik , gelar profesi bagi universitas lembaga pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah tsb tidak berhak mengeluarkan ijazah tersebut, bila seseorang memang benar benar kuliah dari perguruan tinggi tersebut tidak berhak memakai gelar akademik dari universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut dan pasal 28 ayat 7 UU no 12 th 2012 tsb. Paparnya

Harusnya yang dikenakan pada insitusi lembaga pasal itu sebagai dasar untuk mengenakan sangsi pidananya jadi bukan seseorang yang tidak pernah mengenyam bangku kuliah, tidak jelas lulusan dari lembaga pendidikan tinggi mana, mungkin untuk wah wahan atau di buat gagah gagahan saja agar disegani memakai titel SE. Tuturnya

pasal yang maksimal yang dijeratkan, seharusnya cukup kena sangsi norma sosial dan norma agama, terkecuali memang dipakai wah wahan gelar tersebut, untuk memperkaya diri pribadi, dengan cara menipu, atau untuk menggerakkan masa maka sangsi pidana yang harus diterapkan pasal tersebut ,

Dan penggunaan gelar tersebut tidak ada kerugian materiil dari para saksi dan pelapor harusnya sangsi yang dijatuhkan adalah sangsi sosial dan sangsi agama dan tidak ada unsur pidananya demikian pungkasnya dalam , keterangan persidangan ysng disampsikan sebagai saksi ahli.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Guntur Permadi Wijaya SH.MH, dengan anggota M. Fahmi Hary Nugroho SH.M.Hum dsn Melina Nawang Wulan . SH. MH. Adapun jaksa penuntut umum/JPU Tommy Marwanto SH dan M. Iskandar SH sidang berjalan dengan lancar untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Ahli Hukum Pidana.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan giliran dari saksi ahli kenotariatan DR. Iwan Permadi SH, M.Hum menyampaikan dimana dalam aturan yang dikaksanakan oleh serang notaris harus berpedoman pada peraturan Per undang-undangan yang berlaku tentang pembuatan akta otentik dimana dalam pembuatan akta disampaikan oleh DR Iwan Permadi, bahwasanya isi dalam akta itu hanya memuat Nama terang / nama lengkap mencantumkan titel maupun gelar akademis , alamat dan pekerjaan pemohon yang diberi kuasa disini seorang notaris harus dituntut,

kecermatan dan ketelitian dalam pembuatan akta dan bila mana ada kejanggalan dalam lampiran berkas permohonan akta tersebut yang terlampir baik KTP dan KK pemohon / yang diberi kuasa harus diteliti dsn dicermati bila mana ada kejanggalan dalsm data di ktp dan KK nama tidak sama maka seorang notsris harus minta surat pernystaan dari pemohon dan para nama kuada maupun dari para saksi agar nantinya dari akta yang dibuat notaris tidak dikatakan akta dibawah tangan soalnya menimbulkan permasalahan dibelang harinya,

Setelah akta diterbitkan dan itupun bagi notaris yang melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan pemerintah menurut DR Iwan Permadi notaris akan dikenakan sangsi hukum berupa tegoran Tertulis dan yang paling fatal bisa pencabutan ijin notaris ksrena terjadi ketidak telitian dan kurang cermat seorang notaris, mengimplitasikan dari Peraturan Prundang undangan tersebut demikian disampaikan , dari fihak Kuasa Hukum

terdakwa juga memperlihatkan temuan bukti pendamping dari beberapa akta jual beli dimana dituliskan hanya nama Supadi saja yang sesuai disampaikan oleh saksi ahli sesuai aturan dan satu akte dari notaris Eko Sunu Djatmiko SH.

Usai penjelasan dari Saksi Ahli , agenda sidang kembali akan digelar minggu depan sesuai jadwal yang disepakati.

Lp. Koordinator karisidenan Kediri
Drs. Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*