Kementrian LHK RI Segera Proses Hukum PT. Torganda Dan Koperasi Sawit Karya Bakti

Media Tim:pekanbaru-“Hutan lindung (protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya-terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan: Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:,,,wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“

Sehubungan telah terjadinya perambahan dan atau penebangan kayu secara liar di Hutan Lindung Sei Mahato seluas 28.800 HA oleh warga masyarakat sekitar maka pada tahun 2008 Pemerintah kab. Rokan Hulu melalui Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu-Riau membentuk Kelompok Tani Reboisasi Mandiri.

Seterusnya dengan mengeluarkan SK pengangkatan pengurus, Surat Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, serta Surat Tugas dari KPSA Kabupaten Rokan Hulu yang pada intinya bertugas untuk mengimbau dan mengajak semua masyarakat agar tidak menggunduli hutan dan tidak menanam tanaman sawit didalam hutan lindung melainkan menanam kayu-kayuan kehutanan berupa pohon karet, pohon durian, pohon matoa dll, dan serta mendata seluruh anggota warga kelompok tani yang menjadi anggota Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato.

Setelah terbentuk Kelompok Tani Reboisasi Mandiri berjalan dengan sukses program pemerintah dalam menghutankan kembali hutan lindung, pihak PT. Torganda bersama-sama dengan Kopesari sawit Karya Bakti merusak/menghancurkan tanaman reboisasi yang merupakan Program pemerintah seluas 4.300 Ha yang telah berhasil ditanami oleh Kelompok Tani dan dialih Fungsi dan atau merubah bentuk status Reboisasi di Kawasan Hutan Lindung Sei Mahato menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, dan serta membakar seluruh gubuk2 kelompok tani dan menganiaya hampir seluruh warga kelompok tani secara brutal sehingga mengakibatkan pertumpahan darah secara massal, bahkan hilangnya nyawa anggota kelompok tani dan serta puluhan luka-luka ringan dan berat dari kelompok tani atas insiden tersebut.

Akibat kejadian ini, hingga sampai saat ini warga kelompok tani sebagian besar barada dibawah garis kemiskinan, anak-anak kehilangan pendidikan dan seluruh harta benda milik Kelompok Tani habis terjual demi mempertahankan hidup dan memperjuangkan proses hukum terhadap lahan reboisasi yang telah direbut ganas oleh pihak PT. Torganda dan Koperasi Sawit Karya Bakti.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato melalui Martinus Zebua, SH dari Kantor Advokat MARTINUS ZEBUA, SH &ASSOCIATES mengatakan kepada awak media: kita sangat mengapresiasikan atas sambutan hangat dari Kementerian LHK RI yang menyambut hangat kedatangan kita pada hari ini. Kita harapkan kepada Kementerian LHK RI agar adanya kerja sama yang baik dan solid antar warga Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dalam melestarikan/penghijauan Hutan Lindung.

Imbuhnya lagi: Kita sangat berharap kepada Ibu Menteri LHK RI (SITI NURBAYA BAKAR) dengan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.001/BPPHLHK-SWII/I/7/2016, Pekanbaru, tertanggal 15 Juli 2016, yang isi pada intinya “mengingat aktifitas lapangan KUD. Karya Bakti telah dihentikan sejak Mei 2016, sekaligus momentum dimaksud dapat dimanfaatkan untuk melakukan operasi penegakan hukum”, yang ditandatangani oleh EDWARD HUTAPAEA, S.SI (BPPHLHK Wilayah Sumatera), Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Nomor: S.512/PPSA/PP/BKM.0/5/2016, tertanggal 27 Mei 2016 yang pada intinya disebutkan “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan klarifikasi lapangan pada tanggal 27 s.d 30 April 2016 dengan hasil kami menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan Lindung Sei Mahato dan kami merekomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, yang ditandatangani oleh ROSA VIVEN RATNAWATI, SH., MSD (Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi).

dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.837/ROKUM/ADH/KUM.S/10/2019, tertanggal 28 Oktober 2019 yang isi pada intinya “Sehubungan dengan permasalahan tersebut perlu dilakukan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang telah berlangsung karena terindikasi sebagai Tindak Pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”, tidak ada alasan untuk ragu-ragu lagi untuk melakukan proses hukum kepada PT. Torganda dan Koperasi Sawit Karya Bakti yang saat ini sedang menguasai, menduduki dan mendirikan bangunan didalam kawasan hutan lindung, Kab. Rokan Hulu-Riau.

Ketua Umum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato (JUNAIDI pengganti PAIMIN mantan Ketua Umum) menyatakan kepada awak media “kelompok tani reboisasi ini adalah binaan Pemerintah, mengapa pemerintah yang pada intinya terkhusus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tidak perduli dengan kami ???.. besar pengharapan kami kepada Ibu Menteri LHK RI agar memahami apa yang kami derita…tutup Junaidi.

Media tim(red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*