PEKANBARU – Menindak lanjuti dugaan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT Musim Mas (MM) di Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH. menjelaskan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menyatakan, “Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.”
Dr, Huda yang juga Pakar Hukum Pidana Riau mengatakan, “Jika sungai ada yang rusak atau dirusak oleh perusahaan dan tidak ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bisa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta,” ucap Derektur Formasi Riau.Dr.M.Nurul Huda.SH.MH (15/03/2020).
Melalui pesan singkatnya ia mengaku akan turun kelokasi PT MM di Pangkalan Lesung, Pelalawan, yang kabarnya DAS nya dijadikan lahan sawit untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Kita menunggu waktu yang pas, untuk lebih akurat laporan kita nanti, kita sama-sama akan turun kelokasi PT Musim Mas,”seperti dilaporkan warga desa Talau, Pelalawan, Riau PT Musim Mas terindikasi diduga melanggar UU tentang kehutanan dimana DAS sejumlah sungai dalam izin HGU Musim Mas dirambah dan dijadikan kebun, namun hingga saat ini laporan warga selalu kandas ditengah jalan.”tutur Dosen Hukum pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.(srn)
Leave a Reply